Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional bersama Direktorat Pendidikan Islam Departemen Agama telah membentuk steering committee dan dukungan dari Pemerintah Australia (AusAID) telah merumuskan konsep dasar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) untuk Pendidikan Dasar Menengah atau Educational Quality Assurance System (EQAS). Konsep dasar tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendiknas RI No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), dan perlu disosialisasi kepada seluruh instansi terkait baik di tingkat pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) selanjutnya perlu dilakukan pemberdayaan atau Pengembangan Kapasitas terhadap instansi tersebut khususnya di tingkat daerah. Salah satu instansi di tingkat daerah yang erat terkait dalam implementasi SPMP ini adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Setelah LPMP mempunyai kapasitas yang diperlukan, sesuai Permendiknas Nomer 7 tahun 2007, lembaga ini berkewajiban melakukan fasilitasi kepada pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten dalam penjaminan mutu pendidikan.

Seksi PMS
Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi mempunyai tugas melakukan pemetaan, analisis dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional 


