Customise your homepage

LPMP DKI Jakarta Online

Home Seksi PMS
Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi mempunyai tugas melakukan pemetaan, analisis dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional

Pemetaan Penjaminan Mutu Pendidikan di DKI Jakarta

E-mail Print PDF

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional bersama Direktorat Pendidikan Islam Departemen Agama telah membentuk steering committee dan dukungan dari Pemerintah Australia (AusAID) telah merumuskan konsep dasar Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) untuk Pendidikan Dasar Menengah atau Educational Quality Assurance System (EQAS). Konsep dasar tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendiknas RI No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), dan perlu disosialisasi kepada seluruh instansi terkait baik di tingkat pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) selanjutnya perlu dilakukan pemberdayaan atau Pengembangan Kapasitas terhadap instansi tersebut khususnya di tingkat daerah. Salah satu instansi di tingkat daerah yang erat terkait dalam implementasi SPMP ini adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Setelah LPMP mempunyai kapasitas yang diperlukan, sesuai Permendiknas Nomer 7 tahun 2007, lembaga ini berkewajiban melakukan fasilitasi kepada pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten dalam penjaminan mutu pendidikan.

Last Updated ( Saturday, 12 June 2010 12:17 ) Read more...
 

Monev KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS

E-mail Print PDF

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) meng-agendakan tiga kebijakan pokok, yakni: (1) perluasan dan pemerataan  akses; (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; serta (3) penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Pada tataran operasional, peningkatan mutu pendidikan nasional diarahkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan kepada masyarakat. Karenanya, pendidikan pada satuan pendidikan harus dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang secara dinamis dengan memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan yang terwadahi dalam berbagai forum secara optimal.

Last Updated ( Saturday, 12 June 2010 12:08 ) Read more...