Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memiliki hak, yang salah satunya adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Seksi Program dan Sistem Informasi melakukan penyusunan program, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
Bantuan Kualifikasi Pendidikan Guru
- Thursday, 11 November 2010 13:39
- Hits: 522
Last Updated on Thursday, 11 November 2010 14:04
Guru Bantu
- Thursday, 11 November 2010 13:34
- Hits: 1316
Guru Bantu merupakan program pemerintah dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia untuk memenuhi kekurangan guru, maka Pemerintah pada tahun 2003 dan 2004 telah memprogramkan guru bantu yang ditugaskan di sekolah negeri dan swasta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005, guru bantu merupakan tenaga honorer yang berada di provinsi DKI Jakarta juga harus diangkat menjadi calon Pegawai negeri sipil (CPNS). Adapun jumlah guru bantu sasaran yang teralokasi dalam DIPA LPMP DKI Jakarta adalah 6688 orang.
Last Updated on Thursday, 11 November 2010 13:39




