Tupoksi

  1. Melakukan penyusunan program kerja seksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan standar nasional pendidikan;
  3. Melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan standar nasional pendidikan;
  4. Melakukan penyusunan bahan dan supervisi penjaminan mutu pendidikan;
  5. Melakukan verifikasi mutu pendidikan untuk program tindaklanjut supervisi;
  6. Melakukan analisis hasil pemetaan dan supervisi kepada propinsi dan kabupaten/kota serta stakeholders lainnya;
  7. Melakukan kerja sama pemetaan mutu dan supervisi mutu pendidikan;
  8. Melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan stakeholders pendidikan lainnya;
  9. Melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan;
  10. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi;
  11. Melakukan penyusunan laporan seksi.
You are here: Seksi PMS Tupoksi