Sertifikasi Guru

Salah satu program kemitraan seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi di LPMP DKI Jakarta pada tahun 2010 adalah pelaksanaan Sertifikasi Guru. Kegiatan administrasi yang dilakukan meliputi kegiatan Pemberkasan, Entry data, Validasi, Verifikasi dan Pengesahan yang nantinya akan dikirimkan ke Direktorat sebagai bahan rujukan pembuatan Surat Keputusan bagi peserta Sertifikasi Guru. Daya serap kegiatan sudah teralokasi sebesar 100%.

No Kab/Kota
DIKDAS
DIKMEN
TOTAL
RUBAH KUOTA
1 Jakarta Pusat
676
199
875
8595
2 Jakarta Utara
1018221
1239
3 Jakarta Barat
1614
307
1921
4
 Jakarta Selatan
1600
405
2005
5
 Jakarta Timur
1997
529
2526
6
 Kep. Seribu
26
0
26
 Total
6931
1661
8592

Mekanisme dan Prosedur Sertifikasi

  1. Dibentuk tim pemberkasan untuk setiap wilayah dengan coordinator kegiatannya
  2. Tim melaksanakan pemberkasan A1
  3. Pengentrian data
  4. Validasi dan verifikasi berkas A1
  5. Pengesahan oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Propinsi DKI Jakarta
  6. Pengiriman berkas ke Direktorat

Kegiatan ditindak lanjuti dengan pembuatan Surat Keterangan Tunjangan Profesional, dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Dibentuk tim pemberkasan untuk setiap wilayah dengan coordinator kegiatannya
  2. Tim melaksanakan pemberkasan
  3. Pengentrian data
  4. Mapping data kelulusan disesuaikan dengan data NUPTK
  5. Validasi dan verifikasi
  6. Pengesahan data oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Propinsi DKI Jakarta
  7. Pengiriman data ke Direktorat untuk penerbitan SK

Last Updated on Thursday, 11 November 2010 13:30

You are here: Seksi PMS Berita PMS Sertifikasi Guru