Direktur Profesi Pendidikan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki mengatakan, dana pendidikan di APBN mencapai Rp 207 triliun.
Jumlah itu harus ditambah dengan pembayaran gaji guru PNS sebesar Rp107 triliun. Lalu tunjangan khusus sebesar Rp2,6 triliun untuk guru yang ditugaskan di daerah terpencil. "Menteri sudah bilang, APBN 20 persen hanya masuk ke gaji guru saja," jelasnya.
Hasil Kurang Memuaskan
Hasil kurang menggembirakan tercermin dari tingkat kelulusan para siswa SMP dan SMA/SMK di Jakarta. Dibandingkan dengan tahun lalu, tingkat kelulusan tersebut mengalami penurunan yang cukup berarti. Tidak terkecuali bagi para guru, yang menjadi unsur penting dalam menentukan maju atau tidaknya dunia pendidikan.
Salah satu caranya ialah, dengan mengoptimalkan jumlah jam kerja yang dimiliki guru. Saat ini, guru di DKI Jakarta, sesuai Pergub No 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan Jam Kerja, memiliki jam kerja selama 37,5 jam dalam seminggu. "Hendaknya guru bisa memanfaatkan jam kerja yang dimilikinya untuk memberikan pelajaran tambahan kepada para siswa," ujar Wanda Hamidah, Anggota Komisi E DPRD DKI di Jakarta, kemarin.
Wanda mengatakan, sudah seharusnya jam kerja itu dimanfaatkan dengan baik oleh guru. Jika biasanya mereka selesai mengajar pukul 13.00 dan sesuai peraturan harus pulang kerja pukul 16.00, maka masih tersisa waktu selama 3 jam. Kelebihan waktu inilah yang harus digunakan sebaik mungkin untuk membantu siswa mendapatkan pelajaran tambahan.(Fz/Bm/Cie/Wa)





Comments