(Jakarta - Kias, vol 3 no.4 Juni 2006)Dalam pasal 9 disebutkan bahwa seorang guru, mulai dari jenjang TK sampai SMA, minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat. Sedangkan, dari seluruh guru yang ada di Indonesia yg berjumlah sekitar 2,6 juta terdapat setidaknya 1,7 guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut. Ada satu PR yang menjadi masalah utama sebagai konsekuensi logis disahkannya UU Guru dan Dosen, ialah tuntutan terhadap kualifikasi guru. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa seorang guru, mulai dari jenjang TK sampai SMA, minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat.
Sedangkan, dari seluruh guru yang ada di Indonesia yg berjumlah sekitar 2,6 juta terdapat setidaknya 1,7 guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut. Selain itu, guru juga harus melewati uji sertifikasi yang akan memberi garansi bahwa seorang guru dianggap layak mengajar. Pertanyaannya, bagaimana mengatasi tuntutan dalam jumlah sebesar itu? Siapa yang akan mendanai para guru mengikuti uji sertifikasi atau untuk meneruskan pendidikan tingkat lanjut? Demikian pula siapa yang akan mempunyai wewenang menyelenggarakan uji sertifikasi?
Selama ini tenaga guru 'dicetak' oleh institut-institut kependidikan (IKIP) yang belakangan telah bermetamorfosis menjadi universitas. Sebagian universitas ini ditunjuk sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memang mempunyai misi melahirkan lulusan yang siap menjadi guru. Oleh karena itu wajar jika kemudian perhatian beberapa kalangan masyarakat tertuju pada universitas-universitas ini sebagai yang dianggap akan ditunjuk melakukan uji sertifikasi.
Kenyataannya tidak demikian. Sejauh ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) belum secara jelas menunjuk lembaga atau badan tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan uji sertifikasi. Tetapi Dr. Supriyadi, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mensinyalir bahwa dikti kini telah membuat soal-soal untuk uji sertifikasi. Untuk menyusun soal-soal ini, Dikti menunjuk lembaga independen yang terdiri dari para ahli. "Tetapi memang belum jelas, apakah LPTK akan diberi kewenangan sebagai pelaksana uji sertifikasi. Jika ya, LPTK mana saja yang akan diberi tugas ini juga belum jelas", ungkapnya kepada KIAS.
Menurutnya, saat ini LPTK sendiri, mencoba melakukan brek true, dengan memberikan sertifikasi kepada lulusannya. Sertifikat akan menjadi bukti bahwa mereka memang layak mengajar.
Sementara itu, Ditjen PMPTK mempertanyakan, bagaimana guru yang ada di lapangan, mereka harus diukur juga. Maka sekarang terdapat guru yang dipersiapkan untuk mengikuti uji sertifikasi. Mereka akan diuji untuk mengukur kelayakan mereka berdasarkan standar yang ditetapkan. Jika lulus, mereka akan diberi sertifikat. Meraka juga akan dipenuhi hak-haknya sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. (M. Rozi)





Comments
misalnya Olah Raga Kesehatan atau yang lainnya ?