Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal PMPTK tentang editing data, mutasi, dan pembuatan NUPTK baru, akan dilakukan secara online.
Sehubungan dengan itu maka dalam kegiatan pendataan Tenaga Pendidik dan Kependidikan. LPMP tidak mempunyai otoritas untuk melakukan editing data, mutasi dan pengajuan NUPTK baru terhitung mulai tanggal 01 Februari 2011.
Untuk selanjutnya proses editing data, mutasi, dan pegajuan NUPTK baru dilakukan oleh operator suku dinas pendidikan masin-masing wilayah.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
