Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
- DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
- 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
- Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
- Program Sertifikasi Profesi Guru;
- Program pengembangan mutu PTK-PNF;
- Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
- Program penghargaan dan perlindungan PTK;
- Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
- Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
- Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
- Program penguatan kinerja PMPTK;





Comments
dan masa kerja berapa tahun yg sudah dapat mengajukan NUPTK?
info ini sangat penting bagi saya.terimakasih..
Nama : BAMBANG SUMARYONO
Pada tampilan data base NUPTK saya tapil seperti dibawah
NUPTK :
Status NUPTK : Diajukan
Ket Status NUPTK : Bisa diproses
Tempat Tugas : SMP PASAR MINGGU
Kecamatan : PASAR MINGGU
Kab./Kota : JAKARTA SELATAN
Update : 12 Juli 2007
pada keterangan status tertulis bisa diprsoses mengapa demikian dan bagai mana cara memprosesnya . terimakasih
No : 90290
Nama : BAMBANG SUMARYONO
NUPTK :
Status NUPTK : Diajukan
Ket Status NUPTK : Bisa diproses
Tempat Tugas : SMP PASAR MINGGU
Kecamatan : PASAR MINGGU
Kab./Kota : JAKARTA SELATAN
Update : 12 Juli 2007
pada keterangan status tertulis bisa diprsoses mengapa demikian dan bagai mana cara memprosesnya . terimakasih
dan masa kerja berapa tahun yg sudah dapat mengajukan NUPTK?
info ini sangat penting bagi saya.terimakasih..
Kalau dilihat dari landasan kebijakan NUPTK adalah dari Dirjen PMPTK, nah...sekarang bagaimana kebijakan tersebut seiring dengan dibubarkannya Dirjen PMPTK ?
1. DedeHaryanto, S. Pd.
2. Yuni Utami
3. Dyah S. Puri
4. Aziz Priahartono
tetapi sampai saat ini saya mengalami kesulitan untuk melihat (download) data NUPTK terbaru....
Bagaimana hasil dari pemindahan tersebut apa sedang proses atau bagaimana?
terima kasih
mohon balasannya segera, terima kasih.
Saya telah bekerja menjadi guru honor di SD Tomang 09 Pagi sejak tahun 2005, pada saat itu nomor NUPTK saya tertera 6159759660300043, pada tahun 2007 saya pindah dan mengajar di SDN Jelambar Baru 09 Pagi sampai saat ini...ternyata nomor NUPTK saya tidak tertera di data NUPTK.
Saya mau tanya mengapa hal tersebut dapat terjadi ?? bagaimana posisi nomor NUPTK saya ?? perlukah saya mengajukan kembali ??
Terima kasih atas perhatiannya.
untuk enu sekolah dan madrasah tidak dapat dibuka ,,,, bagai mana caranya
tolong dibantu
mohon infonya!!!!
Quote:
No. NUPTK yg d SMPN 1 Propo : 1050758660300053 (saya tidak pernah mengajar d SMPN 1 Propo)
Nama saya : Susilowati
Mengajar di : SMP YASPORBI 1 Jakarta
TTL : Jakarta, 18 Juli 1980
Nama Ibu : Rasyidah
Lulusan : UHAMKA 2003
Terima Kasih
mau tanya bagaimana cara pendaftaran nuptk secara online?? trims
soalnya sya ud 2x mengurus nya tp blm berhasil, sya minta data split dr dinas jakut ga d'kasi, sdangkan d'kab tmpt sya kerja membutuhkan itu...
solusi nya gmn?