(Berdasarkan keputusan MENDIKNAS 044/O/2004,Tanggal 14 Mei 2003)
Menyusun program kerja LPMP Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penjaminan mutu dikdasmen Melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu dikdasmen di Provinsi
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi mutu dikdasmen
Melaksanakan pengkajian, pengukuran, dan evaluasi mutu dikdasmen Melaksanakan perancangan model pembelajaran di sekolah Melaksanakan fasilitasi lembaga pendidikan dan pengelolaan sumber daya pendidikanMelaksanakan fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajarMelaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan lainnyaMelaksanakan kerja sama dengan lembaga dan masyarakat dalam penjaminan mutu dikdasmenMelaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi mutu dikdasmen Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, dan kerumahtanggaan LPMP Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMPMenyusun laporan LPMP