mitramodPerkembangan pembangunan nasional Indonesia bergerak ke arah desentralisasi termasuk pula di bidang pendidikan juga mengalami hal sama. Seiring dengan hal tersebut maka pelaksanaan pemerintah juga mengikuti semangat otonomi daerah.

Keberadaan Balai Penataran Guru (BPG) yang ada di setiap provinsi mengalami restrukturisasi menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat yang berkedudukan di daerah. Keberadaan LPMP di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.

LPMP dibentuk sebagai lembaga baru memiliki tugas pokok, fungsi, tanggungjawab dan kewajiban dalam rangka penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional. LPMP DKI Jakarta diharapkan dapat berperan sebagai tolok ukur nasional penjaminan pendidikan serta mencerminkan kemajuan pendidikan sebagai ibukota negara.Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 127.1/M.PAN/4/2003 tangal 30 April 2003 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 087/O/2003 yang merupakan perubahan dari Balai Penataran Guru.
You are here: Home Lembaga Profile Selamat Datang