Latar Belakang
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun ditargetkan selesai pada tahun 2008/2009. Indikator utama penuntasan Wajar Dikdas adalah pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP secara nasional mencapai 95% pada tahun 2008/2009. Dan sisi jumlah siswa, pemerintah bersama masyarakat harus mampu menyediakan layanan pendidikan terhadap sekitar 1.9 juta anak usia 13-15 tahun yang selama ini belum memperoleh kesempatan belajar di SMP/MTs/yang sederajat.
Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun harus merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan semua komponen bangsa melalui gerakan nasional dengan pendekatan budaya, sosial, agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka yang belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi masyarakat untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Tujuan
Tujuan utama dilaksanakannya gerakan nasional penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun adalah:
- Mendorong anak-anak usia 13-15 agar masuk sekolah baik di SMP,MTs maupun pendidikan lainnya yang sederajat.
- Meningkatkan angka partisipasi anak untuk masuk sekolah SMP/MTs terutama di daerah yang jumlah anak tidak bersekolah SMP/MTs masih tinggi.
- Menurunkan angka putus sekolah SMP/MTs atau yang sederajat.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mensukseskan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
- Meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam mensukseskan gerakan nasional penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
- Meningkatkan peran, fungsi dan kapasitas pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dalam penuntasan wajib belajar di daerah masing-masing.
Sasaran
Sasaran gerakan nasional penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun ini adalah untuk:- Anak usia SMP/MTs atau yang sederajat (13-15 tahun) yang belum belajar di SMP/MTs atau yang sederajat.
- Anak kelas VI SD yang karena alasan ekonomi dikhawatirkan tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau yang sederajat.
- Anak putus sekolah SMP/MTs atau yang sederajat.
Tempat Belajar
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang dimiliki, seperti:- SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
- SD-SMP Satu Atap
- SMP Terbuka
- MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnnya yang sederajat
- Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
Kemudahan
Anak usia 13-15 tahun yang sekolah dapat memperoleh bantuan keuangan untuk mengkuti pendidikan sebagai berikut:- Semua anak SMP/MTs atau yang sederajat dapat memperoleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan prioritas kepada siswa yang tidak mampu sebesar Rp. 324,5OO,-/siswa/tahun. BOS diserahkan pengelolaannya kepada sekolah.
- Beasiswa retrieval, sebesar Rp. 1.000.000,- /siswa/ tahun untuk tahun pertama dan Rp. 500.000,-/siswa/ tahun bagi anak putus sekolah SMP/MTs
- Beasiswa transisi bagi siswa kelas VI SD/MI atau yang sederajat yang karena alasan ekonomi terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. Besar beasiswa transisi adalah Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun.
- Beasiswa untuk siswa SMP Terbuka, sebesar Rp. 240.000,-/siswa/tahun

Siapa saja yang terlibat
Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun adalah program nasional. Oleh karena itu, untuk mensukseskan program tu perlu kerjasama yang menyeluruh antara:
- Pemerintah Pusat (Menko Kesra, Mendiknas, Mendagri, Menkeu, Menpan/Ketua Bappenas, Menag, Mensos, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menakertrans, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kominfo, Menneg Linqkungan Hidup, Meneg Pemberdayan Perempuan, Meneg Pembangunan Daerah Tertinggal, Meneg Pemuda dan Olahraga, Meneg BUMN, Kepala Badan Pusat Statistik
- Pemerintah Propinsi (Dinas Pendidikan Propinsi)
- Pemerintah Kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota)
- Pemerintah Kecamatan (Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan)
- Kelurahan
Disamping itu masyarakat dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, seperti Dharma Wanita, PKK, Bhayangkari, Dharma Pertiwi dan lainnya diharapkan tetap meningkatkan partisipasinya dalam penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun.
Manfaat BOS dalam penuntasan wajar 9 tahun
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana dan pemerintah pusat yang didistribusikan melalui pemerintah daerah ke SMP/MTs/yang sederajat melalui rekening sekolah untuk membantu kegiatan operasional sekolah dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa, sehingga sekolah yang jumlah siswanya lebih banyak dalam penuntasan Wajib Belajar akan menerima BOS lebih besar. BOS sebagai bagian dan dana penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk membantu sekolah dalam hal-hal berikut:
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru.
- Pembelian buku teks pelajaran dan buku penunjang untuk dikoleksi di perpustakaan.
- Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti ATK, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, dan kebutuhan sehari-hari di sekolah.
- Pembiayaan kegiatan kesiswaan.
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
- Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
- Pembiayaan perawatan sekolah seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, dan perawatan lain nya.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon
- Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa yang tidak mampu.
- Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
- Pembiayaan pengelolaan BOS ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
- Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi dan BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan meubelair sekolah.
Pertanyaan lebih mendetail tentang penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun dapat ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penuntasan Wajar 9 Tahun seperti tersebut di atas.
Apabila diperlukan informasi lebih mendetail tentang gerakan nasional penuntasan Wajib Belajar 9
Tahun dan program-program Direktorat Pembinaan SMP dapat diperoleh dan situs internet kami pada:
http://www.dit-plp.go.id atau http://bos.dit-plp.go.id dan
http://pelangi.dit-plp.go.id
Alamat:
Direktorat Pembinaan SMP Ditjen Manajemen
Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional,
Gedung E Lt. 1 5 Kompleks Senayan Jakarta TeIp. 021-5725652, 021-5725693.





Comments
Disamping itu memalukan sekali apabila pembiayaan BOS didapat dari uang pinjaman!
Bos turun awasi agar pendidikan kita efektif, efisien dan akontabilitas.
jadikan cerdas semua tenaga pendidik dan kependidikan agar lebih amanah
Generic Viagra
Kamagra