Profile

Profile Sub Bagian Umum

A. Selayang Pandang tentang Sub Bagian Umum

Dalam struktur organisasi LPMP DKI Jakarta, Sub Bagian Umum sejajar dengan tiga seksi di LPMP DKI Jakarta yaitu Seksi PSI, PMS dan FSP yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kepala LPMP.

B. Fungsi  dan Rincian Tugas Sub Bagian Umum

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2007 yang memuat tugas dan fungsi lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) tertuang fungsi Sub Bagian Umum adalah pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

Berdasarkan fungsi tersebut rincian tugas Sub Bagian Umum adalah:
  1. Melakukan penyusunan program kerja sub bagian dan penyiapan penyusunan program kerja lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  3. Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  4. Melakukan urusan penyusunan laporan daya serap anggaran di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  5. Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan pembayaran lainnya;
  6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi serta rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  7. Melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  8. Melakukan urusan disiplin pegawai di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  9. Melakukan penyusunan data dan informasi pegawai di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  10. Melakukan urusan persuratan dan kearsipan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  11. Melakukan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  12. Melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  13. Melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  14. Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
  15. Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  16. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;
  17. Melakukan urusan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan lembaga penjaminan mutu pendidikan;

C.  Struktur Organisasi Sub Bagian Umum

Dalam melaksanakan tugasnya, Sub Bagian Umum membentuk beberapa urusan sebagai pelaksana operasional dari ketujuh belas rincian tugas tersebut di atas. Urusan-urusan yang ada di Sub Bagian Umum bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sub Bagian Umum, mereka adalah:
  1. Urusan Perencanaan
  2. Urusan Keuangan
  3. Urusan Perlengkapan
  4. Urusan Kepegawaian
  5. Urusan Persuratan
  6. Urusan Perpustakaan
  7. Urusan Rumah Tangga

E. Program-Program yang Dilaksanakan oleh Sub Bagian Umum

Program yang dilaksanakan oleh Sub Bagian Umum meliputi:

1. Kegiatan Rutin
  • Pembayaran gaji, honorarium dan tunjangan
  • Penyelenggaraan operasional perkantoran
  • Pengadaan barang inventaris dan non inventaris
  • Perawatan sarana dan prasarana
  • Langganan daya dan jasa
  • Pelayanan publik dan birokrasi
  • Pembinaan dan konsultasi
  • Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pegawai melalui pemberian dana bantuan pendidikan dan pelatihan-pelatihan teknis untuk pegawai
2. Kegiatan Pendukung Pengembangan Kelembagaan
Implementasi Sistem Manajemen Mutu di LPMP DKI Jakarta yang telah dipersiapkan sejak Tahun 2004 dan memperoleh sertifikat SMM ISO 9001:2008 pada Tahun 2008 dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh Wakil Manajemen Mutu.

Last Updated on Saturday, 12 June 2010 12:55

You are here: Bagian Umum Profile